Dia tidak menjelaskan detail konstruksi hukum terkait penangkapan Gus Nur. Saat ini, kata dia masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dalam pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube.
Dia dilaporkan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.