2. Dilarang membuat pernyataan dan/atau surat dukungan kepada calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, calon kepala daerah dan partai politik apa pun dengan mengatasnamakan GP Ansor.
3. Tetap memegang teguh Khittah NU 1926 dan 9 Pedoman Berpolitik Bagi Warga NU sesuai Keputusan Muktamar NU Ke-28 tahun 1989 di Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta.
4. Menjaga kondusifitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.