Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Irfan Ma'ruf
Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. (Foto Okezone).

Perkara dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan sara tersebut terjadi pada tanggal 16 Desember 2021.

Perkara tersebut direkomendasikan untuk ditindak lanjuti oleh Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusu Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan tersebut Habib Bahar dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat 2 JO Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
13 menit lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Nasional
45 menit lalu

Menkomdigi Take Down Video Pernyataan Amien Rais, Diproses sesuai UU ITE

Megapolitan
3 jam lalu

Polisi Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 31 Saksi Sudah Diperiksa

Megapolitan
2 hari lalu

101 Orang Diduga Mau Rusuh saat May Day Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang

Megapolitan
2 hari lalu

Polda Metro Tangkap 101 Orang Diduga Hendak Rusuh saat May Day, Sita Molotov

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal