Habib Bahar Tersangka, PDIP: Bukan Kriminalisasi Ulama

Aditya Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

“Tidak pernah namanya ulama dikriminalisasi (oleh pemerintah Jokowi). Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan itu,” klaim Hasto lagi.

Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Penetapan tersangka itu diumumkan setelah Habib Bahar menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, kliennya mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik. Namun, dia tidak mengungkapkan pertanyaan apa saja yang didapatkan oleh penceramah itu.

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Aziz.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: Bukan Barang yang Bisa Dipinjam

Nasional
16 jam lalu

Prabowo bakal Hadiri Rapat Dewan Perdamaian Bentukan Trump di AS, PDIP Wanti-Wanti Hal Ini

Nasional
19 jam lalu

Polisi soal Roy Suryo Cs Minta SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Ada Restorative Justice

Nasional
21 jam lalu

Megawati Umrah jelang Ramadan, Berdoa agar Pihak yang Iri dan Dengki Diberi Pencerahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal