Habib Bahar Tersangka, PDIP: Bukan Kriminalisasi Ulama

Aditya Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

“Tidak pernah namanya ulama dikriminalisasi (oleh pemerintah Jokowi). Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan itu,” klaim Hasto lagi.

Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Penetapan tersangka itu diumumkan setelah Habib Bahar menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, kliennya mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik. Namun, dia tidak mengungkapkan pertanyaan apa saja yang didapatkan oleh penceramah itu.

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Aziz.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
17 jam lalu

Polda Metro: Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Peredaran Narkoba tapi Diproses Propam

21 jam lalu

Megawati Ungkap Makna Monumen Kudatuli yang Baru Diresmikan di Kantor PDIP

22 jam lalu

Polisi Usut Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus Febrie: Apakah Wajar atau Tidak

22 jam lalu

Megawati Resmikan Monumen Kudatuli di Kantor DPP PDIP: Saya Tak Pernah Lupa!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal