Habib Bahar Tersangka, PDIP: Bukan Kriminalisasi Ulama

Aditya Pratama
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)

“Tidak pernah namanya ulama dikriminalisasi (oleh pemerintah Jokowi). Yang namanya upaya untuk menegakkan hukum itu harus berdiri di atas seluruh kepentingan pribadi. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan prinsip kemanusiaan itu,” klaim Hasto lagi.

Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap kepala negara. Penetapan tersangka itu diumumkan setelah Habib Bahar menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin, kliennya mendapatkan 29 pertanyaan dari penyidik. Namun, dia tidak mengungkapkan pertanyaan apa saja yang didapatkan oleh penceramah itu.

“Jadi setelah pemeriksaan sepanjang hari ini kepada Habib Bahar, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Aziz.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jokowi Dapat Pedang Naga Liman di Cirebon, Balas Hadiah Sepeda untuk Anak Ujang Busthomi

2 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyokan Pedagang Cermin hingga Tewas saat Ricuh di Pejompongan

2 hari lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

3 hari lalu

17.800 Personel Gabungan Amankan Laga Persija Vs Persib di GBK Besok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal