Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Pengacara: Tak Terikat lagi sebagai Warga Binaan

Ayu Utami Anggraeni
Achmad Al Fiqri
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (foto: Antara)

Azis menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan kliennya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut.

"Juga beberapa tokoh politik dan tokoh agama yang selama ini konsisten mendukung dan membantu beliau kami ucapkan banyak terima kasih. Semoga Allah balas dunia akhirat," katanya.

Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
13 hari lalu

Ketua Komisi I DPRD Bandung Apresiasi Pengabdian Masyarakat KCK FEB Universitas Widyatama

2 bulan lalu

Modal Mandiri Setelah Bebas, Warga Binaan Lapas Salemba Sukses Budi Daya Ayam Petelur

3 bulan lalu

Nadiem Makarim Berharap Divonis Bebas Murni Kasus Chromebook: Fakta Persidangan Sangat Jelas

3 bulan lalu

134 Napi Berisiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kiriman dari Riau hingga Lampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal