Habib Rizieq Bebas Murni pada 10 Juni 2023

Tim MNC Portal
Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini. (Foto Kemenkumham).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini. Dia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat selama setahun.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengatakan, Habib Rizieq Shihab baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. 

"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

"Satu tahun itu masa percobaan atau masa bimbingan, bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," sambungnya.

Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Tragis! Ammar Zoni Terancam Batal Bebas usai Terlibat Peredaran Narkoba dalam Rutan

Nasional
3 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Ini Aktivitas Setya Novanto usai Bebas Bersyarat

Nasional
3 bulan lalu

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Langsung Masuk Pengurus Golkar?

Nasional
3 bulan lalu

Pimpinan KPK soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kami Tak Ikut Campur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal