Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Bambang Maryanto soal larangan melaksanakan umrah. (Foto: Antara)
Aziz pun mengungkap alasan pelarangan yang tercantum pada surat itu.
"Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan," katanya.