Habib Rizieq Cabut Gugatan untuk Kepala Bapas Jakpus soal Larangan Umrah

Danandaya Arya Putra
Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat, Bambang Maryanto soal larangan melaksanakan umrah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Habib Rizieq Shihab mencabut gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus), Bambang Maryanto. Sebelumnya gugatan itu dilayangkan karena Habib Rizieq dilarang melaksanakan umrah.

Gugatan itu disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 28 Juli 2023.

"Insya Allah (akan dicabut)," ucap kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Jumat (4/8/2023).

Saat ditanya alasan pencabutan gugatan tersebut, pihak Habib Rizieq belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

"Nanti ada rilis dari kita, tunggu ya," ucap Aziz.

Sebelumnya, Aziz menerangkan gugatan itu dilayangkan karena Bapas Jakarta mengeluarkan surat yang tak mengizinkan kliennya menjalani ibadah umrah ke Tanah Suci. Dia berharap Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) nantinya dapat membatalkan larangan tersebut.

"Gugatan yang kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terhadap surat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat terkait izin ibadah klien kami Habib Rizieq Syihab," ucap Aziz, Rabu (2/8/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah

15 jam lalu

Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

3 hari lalu

Kemenhaj Tangani 244 Kasus Haji dan Umrah, Kerugian Tembus Rp247 Miliar

9 hari lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal