Hakim Agung Cerah Bangun Dissenting Opinion atas Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Riyan Rizki Roshali
Hakim Mahkamah Agung (MA) Cerah Bangun dissenting opinion atas putusan permohonan batas usia calon kepala daerah. (Foto: dok. Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Agung (MA) Cerah Bangun dissenting opinion atas putusan permohonan batas usiacalon kepala daerah tidak harus 30 tahun saat daftar pilkada. Permohonan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana harus ditolak. 

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin (3/6/2024), terdapat perbedaan oleh Hakim Agung Cerah Bangun dengan objek uji materiel dalam perkara yakni Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 tentang Perubahan Keempat atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sidang permohonan ini dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Cerah Bangun menilai bahwa MA berwenang menguji apakah objek hak uji materiel bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-undang.

Dalam putusan itu menyebutkan, Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tersebut tidak mengatur secara rinci dan/atau detail mengenai batas penghitungan usia untuk calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga untuk menjalankan UU 10/2016 tersebut, berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, KPU mengatur dengan PKPU 9/2020. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

14 hari lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

31 hari lalu

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

3 bulan lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal