KY Akan Periksa Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun

Giffar Rivana
Komisi Yudisial (KY) tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan permohonan batas usiacalon kepala daerah tidak harus 30 tahun. Putusan ini dinilai menjadi sorotan publik.

Anggota KY, Fajar Nur Dewanta mengatakan pihaknya akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.

"KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," kata Fajar Nur Dewanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, KY tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung atas putusan tersebut. KY hanya memeriksa aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
24 jam lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

3 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

14 hari lalu

Mendagri Tito Dorong Pembatasan Biaya Kampanye Diatur dalam UU Pilkada

15 hari lalu

Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP, Beberkan Banyak Kejanggalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal