KY Akan Periksa Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Harus 30 Tahun

Giffar Rivana
Komisi Yudisial (KY) tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan permohonan batas usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun. Putusan ini dinilai menjadi sorotan publik.

Anggota KY, Fajar Nur Dewanta mengatakan pihaknya akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.

"KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," kata Fajar Nur Dewanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).

Menurutnya, KY tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung atas putusan tersebut. KY hanya memeriksa aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," pungkasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
10 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
18 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
24 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
28 hari lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal