JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan permohonan batas usia calon kepala daerah tidak harus 30 tahun. Putusan ini dinilai menjadi sorotan publik.
Anggota KY, Fajar Nur Dewanta mengatakan pihaknya akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada.
"KY akan memeriksa hakim terlapor yang nantinya diputuskan dalam sidang pleno untuk menentukan apakah terbukti atau tidak terbukti melanggar kode etik," kata Fajar Nur Dewanta dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6/2024).
Menurutnya, KY tidak akan memeriksa isi materi pertimbangan hakim agung atas putusan tersebut. KY hanya memeriksa aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," pungkasnya.