JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencapai Rp20 miliar. Gazalba segera disidang atas kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan berkas perkara dan surat dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Pelimpahan dilakukan Jaksa KPK Arif Rahman Irsady.
"Mengenai nilai TPPU yang didakwa tim jaksa sebesar Rp20 miliar," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024).
Ali melanjutkan, mulai hari ini penahanan Gazalba menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
"Lengkapnya isi dakwaan akan dibuka saat persidangan perdana pembacaan surat dakwaan," tutur Ali.