Hakim Bebaskan Syafruddin Temenggung Langgar Etik, KPK: Lembaran Baru Kasus BLBI

Wildan Catra Mulia
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menyatakan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor), Syamsul Rakan Chaniago, terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul adalah salah satu hakim kasasi yang memutus bebas terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ungkap Andi Samsan lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Mantan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, membantah membicarakan perkara korupsi BLBI dengan hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA, Syamsul Rakan Chaniago.

"Setelah saya ingat-ingat, saya tidak ada pertemuan dengan hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul menjelang Maghrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Jejak Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di KPK: Tersangka, Mangkir Pemeriksaan, Akhirnya SP3

Nasional
5 tahun lalu

Alasan KPK Setop Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim: Demi Kepastian Hukum

Nasional
7 tahun lalu

DPR: Jika Serius Usut Korupsi SKL BLBI, KPK Harus Ajukan PK

Nasional
7 tahun lalu

Syafruddin Temenggung Keluar Rutan KPK, Pamer Buku dan Ucapkan Syukur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal