Hakim Konstitusi Aswanto Dicopot DPR, Hamdan Zoelva Nilai Perlu Ada Mediasi

irfan Maulana
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva. (Foto: MPI/Irfan Maulana)

“Tidak ada jalan keluar. Akhirnya ya sudah ketemu aja, mediasi, ketemu sama Presiden SBY, ketemu dengan ketua MA, ketua BPK, lalu ketua MK. Kami usulkan buat PP (Peraturan Pemerintah) aja, selesai,” ucap Hamdan. 

“Sampai sekarang dana publik yang bukan dana negara kayak BPK sudah ada UU-nya. Secara fisik bukan duit negara,” ujar mantan ketua MK itu lagi.

Sebelumnya DPR mencopot Aswanto dengan dalih yang bersangkutan tidak memiliki komitmen. Pasalnya, Aswanto dinilai telah menganulir produk DPR yakni UU. DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan posisinya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kasus Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, DPR bakal Rapat dengan Menpora hingga FPTI

Nasional
2 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
3 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
3 hari lalu

AHY Ungkap Pesan SBY kepada Prabowo terkait Perang AS-Israel vs Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal