Hamdan pun mencontohkan kisruh soal biaya perkara antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Mahkamah Agung (MA). Konflik tersebut berlangsung di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2007.
Kala itu, BPK ingin memeriksa MA terkait biaya perkara. Namun MA menolak.
BPK lantas bermaksud mengajukan perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Undang-Undang MK menentukan, MA tak bisa jadi pihak yang berperkara.
“Tidak ada jalan keluar. Akhirnya ya sudah ketemu aja, mediasi, ketemu sama Presiden SBY, ketemu dengan ketua MA, ketua BPK, lalu ketua MK. Kami usulkan buat PP (Peraturan Pemerintah) aja, selesai,” ucap Hamdan.
“Sampai sekarang dana publik yang bukan dana negara kayak BPK sudah ada UU-nya. Secara fisik bukan duit negara,” ujar mantan ketua MK itu lagi.
Sebelumnya DPR mencopot Aswanto dengan dalih yang bersangkutan tidak memiliki komitmen. Pasalnya, Aswanto dinilai telah menganulir produk DPR yakni UU. DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan posisinya.