JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh telah selesai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11/2023). Dia diperiksa terkait laporan pelanggaran etik dalam putusan perkara batas usia capres dan cawapres.
Namun, Daniel irit bicara terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta awak media bertanya langsung ke MKMK.
"Ya itu materi dari MKMK ya nanti, hasilnya dari MKMK aja," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Daniel mengatakan, dirinya ditanya oleh MKMK soal persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Hanya soal persidangan saja. RPH-nya. Ya hanya prosesnya ya," kata dia.
Ketika ditanya soal putusan MKMK terkait batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah, Daniel enggan berkomentar.