Hakim MK Daniel Yusmic Irit Bicara usai Diperiksa MKMK

irfan Maulana
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh telah selesai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11/2023). Dia diperiksa terkait laporan pelanggaran etik dalam putusan perkara batas usia capres dan cawapres.

Namun, Daniel irit bicara terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta awak media bertanya langsung ke MKMK.

"Ya itu materi dari MKMK ya nanti, hasilnya dari MKMK aja," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Daniel mengatakan, dirinya ditanya oleh MKMK soal persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Hanya soal persidangan saja. RPH-nya. Ya hanya prosesnya ya," kata dia.

Ketika ditanya soal putusan MKMK terkait batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah, Daniel enggan berkomentar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI 

2 hari lalu

MK Putuskan Prajurit TNI Bisa Diadili di Peradilan Umum, DPR: Perkuat Revisi UU Peradilan Militer

2 hari lalu

Rullyandi Sebut Putusan MK soal Ijazah Gibran Dipolitisasi: Desakan Pemakzulan Gak Nyambung

2 hari lalu

MK: Prajurit TNI Terlibat Pidana Umum Harus Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal