Hakim MK Daniel Yusmic Irit Bicara usai Diperiksa MKMK

irfan Maulana
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh telah selesai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11/2023). Dia diperiksa terkait laporan pelanggaran etik dalam putusan perkara batas usia capres dan cawapres.

Namun, Daniel irit bicara terkait pemeriksaan tersebut. Dia meminta awak media bertanya langsung ke MKMK.

"Ya itu materi dari MKMK ya nanti, hasilnya dari MKMK aja," ujarnya di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Daniel mengatakan, dirinya ditanya oleh MKMK soal persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Hanya soal persidangan saja. RPH-nya. Ya hanya prosesnya ya," kata dia.

Ketika ditanya soal putusan MKMK terkait batas usia capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah, Daniel enggan berkomentar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

PDIP Dorong Pembahasan RUU Pemilu Dipercepat, Siapkan Tim Khusus

57 tahun lalu

AHY Dukung Putusan Kuota Caleg Perempuan 30 Persen: Selama Ini Kami Jalankan

57 tahun lalu

Dasco: Putusan MK soal Kuota Caleg Perempuan akan Dimasukkan ke RUU Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal