Hakim MK Guntur Hamzah Nilai Batas Usia Lowongan Kerja Hambat Masyarakat

iNews.id
Hakim MK Guntur Hamzah (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemohon sebelumnya menggugat soal adanya batas usia hingga jenis kelamin dalam lowongan kerja karena dinilai diskriminatif.

Dalam sidang pada Selasa (30/7/2024) lalu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Guntur berpendapat, MK seharusnya dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian (partially granted). Meski dari segi hukum putusan tidak salah, tetapi dari kacamata keadilan, harus ada penegasan larangan diskriminasi dalam persyaratan lowongan pekerjaan.

Dia menilai, batas usia dalam lowongan pekerjaan menghambat masyarakat dalam mencari kerja meski punya kompetensi.

“Saya berpandangan, adanya lowongan pekerjaan yang mensyaratkan adanya usia tertentu memang dapat menghambat masyarakat yang sejatinya memiliki kompetensi dan pengalaman lebih namun terhalang usia," ujar Guntur, dikutip dari laman MK, Jumat (2/8/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
11 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
11 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
20 hari lalu

Peserta Bursa Kerja Disabilitas Optimistis Dapat Bersaing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal