"Pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan atau to give opportunity and abolish restriction secara rasional, adil dan akuntabel,” kata Guntur.
Permohonan ini sebelumnya diajukan warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Pemohon membandingkan adanya peraturan larangan diskriminasi persyaratan lowongan kerja di negara lain seperti Amerika Serikat, Jerman dan Belanda.
Menurutnya, Jerman memiliki peraturan yang rinci dan jelas terkait persoalan batas maksimal usia, persyaratan, pengalaman kerja dan lain-lain. Batas usia hanya diterapkan jika alasannya objektif dan masuk akal.