Hakim MK Guntur Hamzah Nilai Batas Usia Lowongan Kerja Hambat Masyarakat

iNews.id
Hakim MK Guntur Hamzah (foto: Antara)

"Pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan atau to give opportunity and abolish restriction secara rasional, adil dan akuntabel,” kata Guntur.

Permohonan ini sebelumnya diajukan warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Pemohon membandingkan adanya peraturan larangan diskriminasi persyaratan lowongan kerja di negara lain seperti Amerika Serikat, Jerman dan Belanda.

Menurutnya, Jerman memiliki peraturan yang rinci dan jelas terkait persoalan batas maksimal usia, persyaratan, pengalaman kerja dan lain-lain. Batas usia hanya diterapkan jika alasannya objektif dan masuk akal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Megapolitan
4 hari lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal