Hakim MK Guntur Hamzah Nilai Batas Usia Lowongan Kerja Hambat Masyarakat

iNews.id
Hakim MK Guntur Hamzah (foto: Antara)

"Pembatasan demikian tentunya bertentangan dengan prinsip yang selama ini saya pegang teguh dalam memutus perkara di Mahkamah Konstitusi yakni prinsip memberi kesempatan dan menghapus pembatasan atau to give opportunity and abolish restriction secara rasional, adil dan akuntabel,” kata Guntur.

Permohonan ini sebelumnya diajukan warga Bekasi bernama Leonardo Olefins Hamonangan. Pemohon membandingkan adanya peraturan larangan diskriminasi persyaratan lowongan kerja di negara lain seperti Amerika Serikat, Jerman dan Belanda.

Menurutnya, Jerman memiliki peraturan yang rinci dan jelas terkait persoalan batas maksimal usia, persyaratan, pengalaman kerja dan lain-lain. Batas usia hanya diterapkan jika alasannya objektif dan masuk akal.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkomdigi Ungkap X dan Bigo Live Patuhi PP Tunas, Sepakat Naikkan Batas Usia Pengguna

Nasional
13 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
14 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
14 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal