Guntur meminta pemohon merenungkan kembali objek yang ingin diuji. Sebab jika pemohon mengharapkan gugatan praperadilan hanya bisa diajukan sekali, justru menjadi kontradiktif dengan dasar pengujian yang diajukan.
"Tapi ini sekali lagi tidak mengikat, ini harus dikontemplasikan, bapak-bapak bertujuh, ya merenungkan kembali, sebetulnya yang mau diuji ini kalau maksudnya itu adalah satu kali, karena di KUHAP ini sudah menyatakan satu kali," sambungnya.
Selain itu, Guntur meminta para pemohon mencermati bagian kedudukan hukum. Sebab, gugatan ini diajukan oleh Rismon sebagai dosen, dan beberapa advokat serta mahasiswa yang tentunya memiliki kedudukan hukum berbeda-beda dengan berlakunya norma yang diuji.
“Di sinilah Saudara harus membangun nih argumentasi, apakah Bapak sekarang ini punya klien sebagai tersangka kalau memposisikan sebagai advokat, kan gitu. Kalau tidak memposisikan advokat misalnya dosen, apakah posisinya sebagai tersangka atau keluarga tersangka. Kalau posisinya mahasiswa, apakah posisinya tersangka atau keluarga tersangka,” kata Guntur.
Dia menegaskan, kedudukan hukum dalam hal kerugian hak konstitusional pemohon merupakan pintu masuk dalam pengujian UU. Menurut Guntur, pemohon harus menjelaskan kedudukan hukum masing-masing.
Sementara itu, Rismon menyebut pengajuan praperadilan secara berulang berpotensi menghambat proses penyidikan, proses penuntutan dan proses peradilan. Sebab proses tersebut dapat terus-menerus dihadapkan pada proses pemeriksaan praperadilan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Pemohon tidak bermaksud menghilangkan hak setiap orang untuk mengajukan praperadilan. Namun, hak tersebut harus dibatasi agar tidak digunakan secara berulang-ulang dengan cara memecah satu pokok perkara menjadi beberapa permohonan praperadilan yang terpisah,” kata Rismon.