Hakim MK Sentil Rismon cs Gugat Pengajuan Praperadilan Berjilid-Jilid: Coba Renungkan Kembali

Danandaya Arya Putra
Ahli digital forensik, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya menggugat soal praperadilan berulang kali ke MK (foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan ahli digital forensik, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya.

Pemohon menilai Pasal 158 memang telah jelas menyebut pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus objek praperadilan. Namun, ketentuan tersebut dinilai belum memberikan batasan yang jelas mengenai pengajuan praperadilan secara berulang.

Oleh karenanya, pemohon menilai Pasal 158 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sebab tidak adanya pembatasan praperadilan terhadap satu perkara pidana menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Sementara melalui nasihat pada sidang pendahuluan ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai pembatasan pengajuan praperadilan sebenarnya telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. Dalam KUHAP baru, pengajuan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penegak hukum dibatasi satu kali untuk permohonan yang sama, misalnya permohonan soal sah tidaknya status tersangka. 

"Ini perlu dicermati lagi agar tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru, karena (Pasal) 160 itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti," kata Guntur.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

24 jam lalu

Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid

1 hari lalu

Rismon cs Gugat soal Praperadilan Berjilid-jilid di MK: Bukan untuk Roy Suryo

4 hari lalu

Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal