JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa perusak fasilitas umum dan penyerangan aparat saat demo Agustus 2025, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi pidana pengawasan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tetapi tidak perlu menjalankan hukuman penjara.
Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono. Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Saptono.
Meski menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Pada intinya, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.