"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," sambungnya.
Setelah membacakan putusan ini, hakim memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Merespons putusan ini, terdakwa Arpan Ramdani menerima putusan, sementara terdakwa Adriyan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.