Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Jonathan Simanjuntak
Dua terdakwa demo ricuh Agustus 2025, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi pidana pengawasan (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa perusak fasilitas umum dan penyerangan aparat saat demo Agustus 2025, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi pidana pengawasan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tetapi tidak perlu menjalankan hukuman penjara.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono. Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Saptono.

Meski menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Pada intinya, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Lapas Salemba Bebaskan 19 Warga Binaan Demo Ricuh Agustus 2025 usai Terima Salinan Putusan

Nasional
3 hari lalu

Momen Haru Sidang Demo Agustus, 21 Terdakwa Divonis 7 Bulan tapi Langsung Bebas

Nasional
3 hari lalu

Rusak Mobil Kemendagri saat Demo Agustus 2025, 2 Pelaku Divonis 7 Bulan Penjara

Nasional
3 hari lalu

Wamenkum Ungkap 15 Gugatan KUHP Terdaftar di MK, KUHAP Ada 6 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal