Hakim Pakai KUHP Baru, 2 Terdakwa Demo Ricuh Agustus Dijatuhi Pidana Pengawasan

Jonathan Simanjuntak
Dua terdakwa demo ricuh Agustus 2025, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi pidana pengawasan (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Dua terdakwa perusak fasilitas umum dan penyerangan aparat saat demo Agustus 2025, Arpan Ramadani dan Muhammad Adriyan dijatuhi pidana pengawasan. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tetapi tidak perlu menjalankan hukuman penjara.

Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptono. Hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Saptono.

Meski menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Pada intinya, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.

Para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
8 hari lalu

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara buntut Postingan Timpa Teks Demo Agustus

9 hari lalu

Bappisus soal Isu Demo Agustus: Jangan Mudah Terprovokasi Kabar di Medsos, Bisa Dimanipulasi Pakai AI

11 hari lalu

Polisi Ingatkan Netizen Jangan Sebar Konten Lama Pancing Demo Ricuh, Bisa Berujung Pidana

14 hari lalu

Kapolri Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal