Hakim Peringatkan Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur di Sidang: Jangan Hubungi Kami!

Nur Khabibi
Sidang pembacaan dakwaan mantan pejabat MA Zarof Ricar. (Foto: Nur Khabibi)

Dia pun memastikan apabila para terdakwa tetap berupaya menghubungi maka pesan tidak akan bisa sampai kepada para majelis hakim

"Kalau ada yang menghubungi, terdakwa atau keluarganya, maka dipastikan itu tidak sampai ke majelis hakim," ujarnya.

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang beperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. 

"Nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). 

Jaksa memerinci, penerimaan Rp915 miliar itu terdiri dari berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan dolar Hong Kong. Kemudian untuk emas, mayoritas berupa emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 dan 100 gram.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pemimpin Daerah Awards 2026, Menteri Maman Serukan Pergeseran Paradigma UMKM dan Apresiasi Kepala Daerah

3 hari lalu

Buka Pemimpin Daerah Awards 2026, Kepala Bappisus Dorong Penguatan Karakter Bangsa

6 hari lalu

Ade Armando Kritik Sayembara Ijazah Gibran: Upaya Hajar Keluarga Jokowi demi 2029

6 hari lalu

Pakar Sebut Gibran Telah Buktikan Pendidikan Setara SMA: Diakui di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal