JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab, Senin (4/1/2021). Pada kesempatan itu kuasa hukum Rizieq Shihab meminta agar kliennya bisa dihadirkan di persidangan.
Permintaan itu ditolak oleh Hakim Akhmad Sahyuti. Bahkan hakim meminta agar tim hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq Shihab.
"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," ujar salah satu tim hukum Rizieq Shihab, Alamsyah, di PN Jaksel, Senin (4/1/2021).