Hakim PN Jaksel Tolak Permintaan Kuasa Hukum Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti
Habib Rizieq sedang diperiksa kesehatannya oleh petugas Dokpol Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

Dia kecewa dengan penolakan hakim. Menurutnya, Rizieq Shihab yang berperkara dinilai mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.

"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq) sendiri," ucapnya.

Alasan hakim menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab karena mengacu aturan yang ada. "Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti.

Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena keberatan dengan penetapan tersangka kasus penghasutan kerumunan oleh Polda Metro Jaya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
3 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Nasional
4 hari lalu

Breaking News: PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Status Tersangka Tetap Sah!  

Nasional
4 hari lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal