Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (5/3/2026). Dalam sidang ini, tim pengacara Yaqut menyerahkan tumpukan dokumen.

Berdasarkan pantauan, sidang praperadilan Yaqut digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tampak tim pengacara Yaqut membawa tumpukan dokumen.

Tumpukan dokumen itu berupa daftar bukti untuk diserahkan ke hakim praperadilan. Dokumen lantas diperiksa juga di hadapan hakim oleh tim biro hukum KPK.

"Izin Yang Mulia, daftar bukti boleh kami tayangkan?" tanya pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini di persidangan.

"Silakan," ujar hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Nasional
7 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
7 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Nasional
7 hari lalu

Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal