Hakim Sakit, PTUN Tunda Putusan soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Ari Sandita Murti
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 yang sedianya dibacakan Kamis (10/10/2024) siang ini. Penyebabnya, Ketua Majelis Hakim sakit.

"Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi.

Sidang bakal kembali digelar pada Kamis 24 Oktober 2024, dengan agenda serupa yakni pembacaan putusan.

Menurut Irwan, ketua majelis hakim yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan.

"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
17 jam lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Bantah Habisi Para Korban

Buletin
17 jam lalu

Menantu Ingin Menguasai Harta Mertua, Dalangi Habisi Lansia di Pekanbaru

Nasional
2 hari lalu

Megawati Tegaskan PDIP Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Buruh

Nasional
2 hari lalu

Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer: Kok Lucu Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal