Hakim Sakit, PTUN Tunda Putusan soal Penetapan Gibran sebagai Wapres

Ari Sandita Murti
Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024 yang sedianya dibacakan Kamis (10/10/2024) siang ini. Penyebabnya, Ketua Majelis Hakim sakit.

"Pak Joko Setiono selaku ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi.

Sidang bakal kembali digelar pada Kamis 24 Oktober 2024, dengan agenda serupa yakni pembacaan putusan.

Menurut Irwan, ketua majelis hakim yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan.

"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
21 jam lalu

Tinjau Pemulihan Bencana Sumut! Wapres Gibran Cek Infrastruktur, Sarana Pendidikan Hingga Pembangunan Huntap

4 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

4 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

5 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal