JAKARTA, iNews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatakan bahwa eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi tak menerima keuntungan pribadi dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Hal itu diungkapkan oleh Hakim Anggota Nur Sari Baktiana yang dilandasi atas keterangan saksi dan fakta yang ada.
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan pernah terdakwa tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSO dan akuisisi," ujar Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Nur Sari mengatakan, fakta persidangan ini relevan dengan keterangan Aji selaku pemilik PT JN yang menyatakan bahwa Ira dan terdakwa lainnya tidak pernah menerima barang maupun fasilitas keuntungan yang diberikan.
"Saudara Aji menyebutkan bahwa tawarannya untuk memberikan handphone dan batik Madura ditolak terdakwa 3. Begitu pula terdakwa satu juga menolak hubungan fasilitas penjemputan," ungkapnya.