Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Tetap Dilanjutkan

Danandaya Arya Putra
Sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: IMG)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima," ujar Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang, Jumat (11/4/2025).

Maka dari itu, persidangan perkara ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan PU tersebut di atas," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
7 jam lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
3 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal