JAKARTA, iNews.id - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu disampaikan kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi," kata Wiradarma kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Namun, dia tidak memerinci alasan pencabutan gugatan tersebut. Dia meminta alasan itu ditanyakan kepada Kusnadi selaku pemohon.
"Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja," tuturnya.
Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan Kusnadi.
“Pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ujar Samuel.