Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK, Kenapa?

Danandaya Arya Putra
Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan melawan KPK terkait penggeledahan dan penyitaan. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, mencabut gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu disampaikan kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Hari ini kami menyampaikan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pak Kusnadi," kata Wiradarma kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).

Namun, dia tidak memerinci alasan pencabutan gugatan tersebut. Dia meminta alasan itu ditanyakan kepada Kusnadi selaku pemohon.

"Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggung jawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja. Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja," tuturnya.

Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan Kusnadi.

“Pada hari ini permohonan dinyatakan dicabut,” ujar Samuel.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Buletin
14 jam lalu

Sah! Bupati Pati Batal Dimakzulkan, Hanya 1 Fraksi Ingin Sudewo Diberhentikan

Buletin
15 jam lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Nasional
15 jam lalu

Respons Purbaya Dituding Tak Akurat soal Data Dana Mengendap Pemda Rp234 Triliun

Nasional
17 jam lalu

Jokowi Tak Hadiri Kongres Projo di Jakarta Hari Ini, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal