Hakim Tolak Eksepsi Maria Pauline, Sidang Perkara LC Fiktif BNI Dilanjutkan Jumat

Raka Dwi Novianto
Terdakwa perkara LC fiktif BNI, Maria Pauline. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Maria Pauline Lumowa. Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara Maria Pauline.

Mejelis Hakim menyampaikan. sidang dengan terdakwa Maria Pauline itu kembali digelar Jumat (5/2/2021). Agenda sidang, yakni pemeriksaan saksi.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Pauline Maria Lumowa tidak dapat diterima, dua menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b uu 8 Tahun 81 tentang KUHAP. Memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan perkara terdakwa," ujar Hakim Ketua Saifuddin Zuhri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Dalam eksepsinya, Maria meminta Majelis Hakim untuk menerima nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memutuskan menerima seluruh nota keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa. Dan menyatakan surat dakwaan Tanggal 13 Januari 2021 batal demi hukum," ucap kuasa hukum Maria, Novel Al Habsyi, saat membacakan eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

BNI Tebar Dividen Rp13 Triliun, 65 Persen dari Laba Bersih

Nasional
5 hari lalu

Nadiem Ungkap Kondisi Kesehatannya Menurun di Sidang Kasus Korupsi Chromebook

Nasional
8 hari lalu

Eks Sekjen Kemendikbudristek Kena Demosi oleh Nadiem, Tak Ada Salah

Nasional
15 hari lalu

Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal