Hakim Tolak Keberatan Surya Darmadi, Dakwaan Jaksa Disebut Sudah Tepat

Arie Dwi Satrio
Persidangan Surya Darmadi (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus korupsi Surya Darmadi. Hakim menyatakan dakwaan jaksa terhadap Surya Darmadi telah tepat.

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan tim penasehat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap melanjutkan persidangan. Sidang perkara dugaan korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit ini pun dilanjutkan pekan depan dengan beragendakan pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Surya Darmadi," kata Fahzal.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," sambungnya.

Sebelumnya, Surya memprotes dakwaan kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit perusahaannya. Surya menilai dakwaan yang dibuat JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) itu sumir dan prematur.

"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," kata kuasa hukum Surya, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Bikin Ulah, Bos Sawit Surya Darmadi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Nasional
24 hari lalu

Komisi Kejaksaan Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Buletin
24 hari lalu

Bawa Ayam ke Kejagung, Aliansi Rakyat Menggugat Tuntut Eksekusi Silvester Matutina

Buletin
27 hari lalu

Kejaksaan Akan Ambil Langkah Tegas terkait Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

Nasional
27 hari lalu

Terpidana Silfester Akan Ajukan Kembali Upaya Hukum, Kejagung: PK Tak Menunda Eksekusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal