Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kuota Haji Asrul Azis: Saudara Sakit Ringan

Nur Khabibi
Penangguhan penahanan terdakwa kasus kuota haji Asrul Azis Taba ditolak hakim (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji menolak pengajuan penangguhan penahanan terdakwa Asrul Azis Taba. Mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri ini mengajukan penangguhan dengan alasan kondisi kesehatan.

"Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan saudara," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di ruang sidang, Selasa (18/8/2026). 

Berdasarkan keterangan dokter yang dilampirkan dalam permohonan penangguhan, Asrul didiagnosis penyakit jantung.

Menurut Hakim, rekomendasi dokter hanya menyatakan terdakwa membutuhkan kontrol rutin. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, di sini disampaikan keadaan umum saudara tampak sakit ringan. Kemudian adapun rekomendasi dokter, anjurannya berupa pengobatan lebih lanjut ke dokter spesialis urologi dan dokter spesialis ortopedi di rumah sakit," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

5 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

6 jam lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

6 jam lalu

Gus Alex Ungkap 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal