Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Terdakwa Kuota Haji Asrul Azis: Saudara Sakit Ringan

Nur Khabibi
Penangguhan penahanan terdakwa kasus kuota haji Asrul Azis Taba ditolak hakim (foto: Nur Khabibi)

"Nah, kami sudah bermusyawarah berkaitan dengan permohonan saudara ini dan berkaitan dengan rekomendasi dari dokter yang disampaikan bahwa yang kebutuhan saudara adalah melakukan kontrol rutin, dan hal tersebut bukan berarti harus melalui penangguhan penahanan," sambungnya. 

Hakim Ni Kadek melanjutkan, apa yang direkomendasikan dokter terkait kontrol rutin bisa dilakukan di rutan KPK. 

"Ketika tim dokter di sana tidak mampu untuk mengatasi, tentunya akan ada rujukan dari dokter yang ada di rutan memberikan rekomendasi kepada saudara untuk melakukan pengobatan di luar dan itu akan diajukan kepada majelis hakim," ucapnya. 

Sebelumnya, Asrul didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 terkait kasus kuota haji. Hal itu dilakukan Asrul bersama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan Staf Khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Tegur Saksi Beri Keterangan Berdasarkan Asumsi: Ini soal Nasib Saya Loh

12 jam lalu

Eks Menag Yaqut Bantah Perintahkan Backdating hingga Pengumpulan Uang untuk Pansus Haji

12 jam lalu

Staf Kemenag Ungkap Proses Penyusunan Keputusan Menteri soal Kuota Haji Tambahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal