Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

Hakim juga menilai sejumlah dalil yang menjadi perlawanan Yaqut masuk dalam subtansi perkara. Hal-hal yang disinggung hakim ini berkaitan dengan benar tidaknya kebijakan pengisian kuota haji, dugaan aliran dana hingga mens rea.

"Seluruhnya merupakan persoalan pembuktian," kata Hakim.

Sebagai informasi, mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Hakim Tolak Perlawanan Yaqut, KPK Sebut Tanda Penyidiknya Sudah Benar

13 jam lalu

Reaksi Yaqut Perlawanannya Ditolak Hakim: Ini Bukan Vonis, Saya akan Dapat Keadilan

6 hari lalu

Kubu Yaqut Singgung Jaksa Tak Bisa Bedakan Keputusan Biaya Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

6 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Hakim Objektif soal Kasus Kuota Haji: Saya Berserah Diri kepada Allah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal