Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji!

Jonathan Simanjuntak
Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Putusan sela itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

"Mengadili, menyatakan perlawanan advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Hakim selanjutnya memerintahkan perkara tersebut masuk ke tahap pembuktian. Jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum pun diminta untuk mempersiapkan saksi selama proses pembuktian.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," lanjut hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS

10 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

11 hari lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Soroti Kesaksian soal Uang 1 Juta Dolar AS untuk Pansus Haji

11 hari lalu

Hubungan Yaqut-Nusron Wahid Disorot di Sidang Kasus Kuota Haji, Disebut Seperti Tom and Jerry

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal