Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)

"Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu. Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan," ujarnya.

Majelis hakim meminta pihak Rutan KPK dan penuntut umum memastikan kebutuhan kesehatan setiap tahanan dapat terpenuhi, termasuk Yaqut selama menjalani masa pemulihan.

Meski menolak pengalihan penahanan, hakim membuka kemungkinan adanya penanganan medis lebih lanjut apabila kondisi Gus Yaqut mengalami keadaan darurat.

"Tapi sekiranya saudara mengalami darurat medis yang harus segera dilarikan ke rumah sakit, silakan untuk berkonsultasi dengan dokter yang ada di KPK. Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," ucap Ni Kadek.

Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
19 jam lalu

Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara

19 jam lalu

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

24 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji

7 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal