Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Nur Khabibi
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permohonan pengalihan menjadi tahanan rumah yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan tersebut diajukan setelah Yaqut menjalani operasi.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Ni Kadek Susantiani usai kubu Yaqut membacakan nota keberatan alias eksepsi atas surat dakwaan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (18/8/2026).

"Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut," kata Ni Kadek dalam persidangan.

Dia menjelaskan, terdapat dua kebutuhan yang harus diperhatikan dalam kondisi Yaqut setelah menjalani operasi, yakni keteraturan mengonsumsi obat dan pembersihan luka.

Namun, Ni Kadek menilai kebutuhan tersebut masih dapat ditangani selama Yaqut menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
14 jam lalu

Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara

14 jam lalu

Sidang Eksepsi, Eks Menag Yaqut Ungkap Alasan Kuota Tambahan Haji Dibagi 50 Persen

19 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ngaku Kurang Sehat jelang Bacakan Eksepsi Kasus Kuota Haji

6 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal