Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis, Status Tersangka Korupsi Kuota Haji Sah

Ari Sandita Murti
Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba, tersangka kasus korupsi kuota haji (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Dengan putusan ini, maka status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji yang disandang Asrul sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan pada Senin (6/7/2026).

Ada berbagai pertimbangan saat hakim membacakan putusannya tersebut, salah satunya soal alat bukti. KPK disebut telah memiliki empat alat bukti dalam penetapan tersangka tersebut, mulai dari bukti elektronik, surat, saksi dan ahli.

Dengan demikian, penetapan tersangka Asrul Azis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah secara hukum.

Sementara itu, pengacara Asrul, Rhama Rizky menyayangkan putusan hakim tersebut lantaran ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan hakim. Misalnya saja soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan surat perintah penangkapan terhadap Asrul.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Kuota Haji, Travel Setor 6.000 Dolar AS per Jemaah agar Berangkat Tanpa Antre

5 hari lalu

Sidang Kuota Haji: Travel Akui Berangkatkan 34 Jemaah Tanpa Antrean di 2024, Tarif 3.000 Dolar AS per Orang

5 hari lalu

Terdakwa Korupsi Chromebook Ibam Dukung Yaqut, Bangun AI Lacak Aliran Dana Kasus Kuota Haji

5 hari lalu

Yaqut Soroti Pihak yang Diduga Terima Uang Kasus Kuota Haji tapi Masih Saksi: Bisa Beli Villa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal