Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Sah

Ari Sandita Murti
Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung terkait penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. (Foto: Ari Sandita)

Hakim kemudian mempertimbangkan bahwa perkara yang menjerat Lodewyk telah memasuki tahap pembuktian pokok perkara. 

Karena itu, persoalan tersebut dinilai harus diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui praperadilan.

“Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Gibran Jenguk Korban Keracunan MBG di Karo: Atas Nama Pemerintah, Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

4 hari lalu

Kubu Roy Suryo Sentil Polda Metro dan Kemenkeu: Kok Berat Berikan Ganti Rugi Ya

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid V Roy Suryo Termohon Tak Hadirkan Ahli, Hakim Tunda Sidang hingga Senin

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid 5 Roy Suryo, Polda Metro hingga Kemenkeu Serahkan Dokumen ke Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal