Hakim kemudian mempertimbangkan bahwa perkara yang menjerat Lodewyk telah memasuki tahap pembuktian pokok perkara.
Karena itu, persoalan tersebut dinilai harus diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan melalui praperadilan.
“Menimbang bahwa eksepsi tersebut terkait dengan pokok perkara, yang harus dibuktikan dalam pengesahan pokok perkara, maka eksepsi tersebut beralasan hukum untuk ditolak,” tuturnya.