Hakim Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Proses Kasus TPPU Bakal Dilanjutkan

Irfan Ma'ruf
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (foto: Antara)

"Hakim takut sama polisi," ujar Alvin.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan pada Rabu 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. 

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara penggelapan yang dilakukan Panji. Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi. Uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya. 

Guna menutupi pinjaman yang dilakukan, Panji kemudian menggunakan dana yayasan yang didapat dari berbagai sumber. Termasuk di antaranya dana iuran yang berasal dari orang tua santri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

12 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

13 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

13 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal