Hakim Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Proses Kasus TPPU Bakal Dilanjutkan

Irfan Ma'ruf
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Proses kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji sebagai tersangka pun akan dilanjutkan. 

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jaksel, Selasa (14/5/2024).

Pengacara Panji, Alvin Lim, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya. 

"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin. 

Alvin mengklaim tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal