Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Proses Kasus TPPU Bakal Dilanjutkan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:51:00 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Proses Kasus TPPU Bakal Dilanjutkan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Proses kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Panji sebagai tersangka pun akan dilanjutkan. 

"Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan seluruhnya," kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jaksel, Selasa (14/5/2024).

Pengacara Panji, Alvin Lim, mengaku kecewa dengan putusan hakim. Dia menyayangkan hakim tidak mempertimbangkan secara adil bukti-bukti dari pihaknya. 

"Tanggapannya tentu kecewa. Hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kami berikan," ucap Alvin. 

Alvin mengklaim tidak ada kecukupan bukti saat Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang oleh Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut