Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya
"Mohon izin majelis terkait dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," ujar JPU.
"Jadi belum hadir?" tanya hakim.
"Mohon izin majelis mungkin bisa dikonfirmasi ke penasihat hukumnya atau ke advokatnya. Mohon izin majelis karena kami sudah melakukan pemanggilan secara patut pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026," jelas jaksa.
Hakim kemudian menegaskan pemanggilan terdakwa merupakan kewenangan JPU. Karena Dokter Tifa tidak hadir, JPU diminta kembali melakukan pemanggilan untuk persidangan berikutnya.
"Enggak, dalam perkara ini kan yang saudara panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada saudara terdakwa hadir atau tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping," kata hakim.
JPU kemudian menyampaikan dalam persidangan sebelumnya Dokter Tifa telah menyatakan kesediaannya untuk hadir tanpa harus dipanggil kembali.