Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Soroti Praperadilan Tifa: Kalau Yakin 100 Persen Palsu, Buktikan!
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:31:00 WIB
Hakim Tunda Sidang Dakwaan Dokter Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi 2 Pekan, Ini Alasannya
Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya. Pada persidangan untuk perkara sebelumnya itu dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa akan bersedia hadir majelis mohon izin tanpa dipanggil," ujar jaksa.

Sementara itu, tim kuasa hukum Dokter Tifa mempersoalkan pemanggilan yang dinilai dilakukan secara tiba-tiba. Mereka juga menyinggung proses praperadilan yang sedang diajukan di PN Jakarta Selatan.

"Izin kami sampaikan yang mulia kondisi hari ini, kami masih bersidang praperadilan mengenai perkara ini di pengadilan negeri Jakarta Selatan dan sesuai KUHAP yang baru, nomor 20 tahun 2025, di pasal 163 huruf e itu jelas dikatakan yang mulia, ketika praperadilan dilakukan maka pokoknya ditunda," kata pengacara Dokter Tifa.

Perdebatan kemudian terjadi ketika JPU meminta majelis hakim mempertimbangkan kewajiban lapor bagi Dokter Tifa. Jaksa beralasan kehadiran terdakwa dalam persidangan merupakan bagian dari tugas penuntut umum.

"Mohon izin majelis, apabila majelis memutuskan untuk kami memanggil kembali, akan kami panggil kembali untuk kesempatan berikutnya, namun sebelum sidang ditutup kami ingin menyampaikan untuk melakukan permohonan mewajibkan terdakwa melakukan wajib lapor kembali kepada kami majelis. Karena menghadirkan terdakwa pada persidangan juga merupakan salah satu tugas dari penuntut umum," ujar jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut