Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar terkait Perkara Kepailitan Yayasan Rumah Sakit 

Ariedwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers kasus suap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara kasasi kepailitan yang sedang berproses di MA.

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 melalui perantaraan orang kepercayaannya. Adapun, orang kepercayaan Edy Wibowo yang diduga sebagai pihak perantara suap yakni, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB). Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu.

"Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan dan setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Firli.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

KPK Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Ini Reaksi KCIC

Nasional
6 jam lalu

Terungkap, KPK Sudah Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh sejak Awal 2025

Nasional
7 jam lalu

KPK Mulai Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Nasional
7 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Lahan RS Sumber Waras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal