Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar terkait Perkara Kepailitan Yayasan Rumah Sakit 

Ariedwi Satrio
Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers kasus suap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. (Foto MPI).

Firli mengatakan perkara suap terhadap hakim Edy Wibowo bermula dari adanya gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) sebagai pihak pemohon dan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dam memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," sambungnya.

Kemudian, sekira Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua Yayasan Rumah Sakit SKM mendekati dan intens berkomunikasi dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.

"Diduga, disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," imbuhnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
16 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
17 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal