Hal Memberatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto: Rusak Citra Penyelenggara Pemilu

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. 

Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu menjadi hal yang memberatkan putusan.  

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata ketua majelis hakim, Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). 

Keadaan yang memberatkan lainnya yakni perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sementara itu yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga. 

"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku, Ini Pertimbangan Hakim

Photo
3 bulan lalu

Momen Hasto Kristiyanto Acungkan Salam 3 Jari Sebelum Sidang Vonis

Nasional
3 bulan lalu

Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Nasional
3 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal