JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun. Dia dinyatakan terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Majelis hakim menilai, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu menjadi hal yang memberatkan putusan.
"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata ketua majelis hakim, Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Keadaan yang memberatkan lainnya yakni perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar hakim membacakan keadaan yang meringankan.