Selain Divonis Penjara, Hasto Juga Dihukum Denda Rp250 Juta

Jonathan Simanjuntak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara usai terbukti melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta.

"Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Rios mengatakan apabila denda tidak dibayar, maka Hasto dikenakan pidana tiga bulan kurungan.

"Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur dia.

Sementara mengenai perintangan penyidikan, Rios menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.

"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu," ujar Rios.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara gegara Suap, Perintangan Penyidikan Tak Terbukti

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nasional
4 bulan lalu

Breaking News: Hakim Sebut Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Nasional
4 bulan lalu

Ganjar hingga Adian Napitupulu Hadiri Sidang Vonis Hasto, Kompak Berpakaian Hitam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal