Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.
Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
"Oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu," ujar Rios.
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.
Jaksa menilai Hasto melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto juga dituntut dijatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Hasto.