Hari Ini Dokter Tifa Bacakan Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi

Danandaya Arya Putra
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan membacakan eksepsi kasus ijazah Jokowi pada Kamis (9/6/2026). (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam perkara ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut sebagaimana dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (2/7/2026).

Dokter Tifa pada sidang dakwaan menegaskan dirinya enggan berdamai dengan Jokowi. Dengan begitu, Dokter Tifa akan melawan dakwaan JPU dengan mengajukan eksepsi.

Persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dijadwalkan pada Kamis (9/7/2026). Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Hakim Ketua Christina Endarwati menawarkan jalan perdamaian atau restorative justice kepada terdakwa, karena adanya ancaman hukuman di bawah 5 tahun dalam surat dakwaan dokter Tifa. 

"Dari yang dibacakan tadi dakwaan,ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun ya, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi)," kata Christina.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
15 jam lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

22 jam lalu

Pengacara Jokowi Tantang Roy Suryo Masuk Sidang Pokok Perkara: Kalau Yakin Ijazah Palsu, Ayo!

1 hari lalu

Aduannya Ditolak DKPP, Bonatua Tempuh Jalur KIP terkait Ijazah Jokowi

1 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal